Aplikasi SmartPTSL Percepat Pemetaan Tanah

21-01-2019 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR RI dengan Bupati Tangerang, di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.Foto :Erman/rni

 

Aplikasi SmartPTSL yang saat ini dikembangkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) diyakini dapat mempercepat proses pemetaan pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Semula pemetaan di wilayah Provinsi Banten ditargetkan selesai pada tahun 2025, bukan tidak mungkin dengan adanya aplikasi ini, proses pemetaan dapat diselesaikan antara tahun 2021 hingga 2023.

 

“Menurut saya, ini merupakan suatu ide dan gagasan yang bagus. Dan ini membuat proses PTSL dapat direduksi waktu dan usahanya. Kalau ini sudah sukses, bisa direplikasi ke daerah-daerah yang lain,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR RI dengan Bupati Tangerang, di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (17/1/2019). 

 

Yang membuat legislator dapil Jawa Barat VII itu tertarik pada aplikasi ini adalah kemampuan untuk membantu masyarakat dalam mempercepat proses pendaftaran tanah yang dimilikinya. Dengan aplikasi SmartPTSL, kerangka peta tanah masyarakat sudah dapat diketahui, tinggal perlu sedikit proses pematangan di lapangan saat pengukuran tanah.

 

SmartPTSL merupakan aplikasi pengumpulan data fisik dan yuridis yang berbasis Geografi Information System (GIS) yang dioperasionalkan menggunakan smartphone dengan fitur yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan PTSL. Hadirnya aplikasi ini diharapkan mampu memberikan suatu kemudahan untuk membantu percepatan penyelesaian pekerjaan PTSL sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

 

Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten Andi Tenri Abeng menjelaskan kesuksesan program PTSL bukanlah berkat kerja keras Kementerian ATR/BPN semata, melainkan berkat partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. “Di Kementerian ATR/BPN itu cuma anggarannya saja, kalau nenyukseskan program ini ya dari partisipasi aktif masyarakat itu sendiri," jelas Abeng.

 

Target awal untuk tahun 2018 kemarin, kata Abeng, pengukuran program PTSL untuk Provinsi Banten yaitu sebanyak 400 ribu bidang. Kemudian dapat dioptimalisasi sehingga terjadi penambahan hingga 463 bidang pengukuran. Dari angka tersebut, sebanyak 442 ribu bidang sudah sudah terselesaikan oleh petugas PTSL.

 

Terkait pemanfaatan aplikasi SmartPTSL, ditambahkan Abeng pihak Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) turut terlibat langsung dalam sosialisasi penggunaan aplikasi SmartPTSL kepada karang taruna di tingkat desa. Ia juga meminta kepada Anggota Komisi II DPR RI untuk juga turut mensosialisasikan pentingnya program PTSL ini.

 

Kunspek Komisi II DPR RI ke Kabupaten Tangerang ini juga diikuti oleh Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria (F-PKS), dan sejumlah Anggota Komisi II diantaranya Eddy Kusuma Wijaya dan Tuti N Roosdiono (F-PDI Perjuangan), Muhammad Afzal Mahfuz (F-Demokrat), Yandri Susanto (F-PAN), Yanuar Prihatin (F-PKB), Chairul Anwar (F-PKS) serta Beni Sudrajat (F-NasDem). (es/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...